Langsung ke konten utama

Hukum Indonesia Belum Maksimal Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat.

Timur Bacarita ­– Indonesia disepakati para founding father sebagai negara hukum. Hukum menjadi panglima dan keadilan adalah segala-galanya. Konsep trias politika menempatkan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta. Faktanya kepastian hukum kian hari kian tidak menentu, keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya. Terkadang yang berjuang tidak mendapatkan apapun sedangkan yang biasa saja mendapatkan banyak. Hidup kadang selucu itu.

Menurut KBBI Adil adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak. Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Dalam sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

Namun implementasi nilai-nilai pancasila pada sila kelima dalam bidang hukum nampak kesenjangan yang begitu menonjol dan menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa. bahkan di kalangan orang awam pun ikut serta memperbincangkan hal ini.

Dalam Praktik penegakkan hukum yang adil sudah tidak terjadi lagi di Indonesia, Hukum Indonesia dinilai belum maksimal dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, dan justru hukum itu sendiri yang menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bisa bertindak semena-mena terhadap orang lain dibawah kekuasaannya.

Penegakan hukum yang terkesan kurang tegas, tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi alasan atas kurangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia contohnya: kasus korupsi Bansos Covid-19 oleh Juliari Batubara, kasus korupsi Harun Masiku, dll. Beberapa contoh kasus tersebut adalah bukti ketidakadlian hukum yang terjadi di Indonesia.

Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Ironi bukan? Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.

Padahal sudah di tegaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Ketika kita melihat kasus ketidakadilan hukum mengunakan kacamata Hukum Islam ternyata  Al-Qur'an menegaskan juga kepada penegak hukum seperti yang terdapat di dalam Surah An-Nisa, ayat 58 yang  berbunyi : 

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"Dan Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau putuskan dengan adil”.

Ayat di atas sangatlah jelas bahwa kita harus memutuskan perkara atau masalah harus dengan putusan yang adil agar tidak memihak dan berat sebelah. Apa kabar dengan penegak hukum di indonesia hari ini,apakah mereka menegakkan hukum dengan adil atau memihak?

Jikalau kita lihat jejak bangsa ini tiga atau empat dekade ke belakang, masih ada banyak kasus tentang ketidakadilan hukum yang belum selesai diusut atau sengaja dihilangkan oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan Mengapa sengaja di hilangkan apa karena oknum yang melakukan kasus tersebut dari kalangan atas? 

Penulis : Sk

#Opini #Ketidakadilan #Kesenjanganhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris! Tak Ada Koneksi Jaringan Siswa MTs. Salimuli Harus Ujian Di Tepi Pantai

Ujian - MTs. Baiturahman Salimuli Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara. Mengadakan Ujian Madrasah di tepi pantai karena tak ada akses jaringan sehingga Kepala Sekolah, Panitia, Pengawas beserta guru-guru madrasah berinisiatif mencari tempat yang terjangkau oleh jaringan untuk melaksanakan Ujian Madrasah (UM) tersebut. Perlu kita merasa miris dengan kejadian seperti ini, dimana kah perhatian Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mengapa Selama tidak pernah memberikan perhatian sedikitpun. Padahal yang kita ketahui bersama bahwa  MTs. Baiturahman Salimuli telah menghasilkan siswa-siswa yang cerdas dan bermartabat ada yang sudah S2 dan bahkan ada yang sudah mau Doktoral. Kepada pemerintah kami harapkan perhatian nya jangan hanya tidur dan mengurusi yang di kota saja kami yang di desa juga butuh perhatian penuh wahai Bapak Gubernur & Bapak Bupati. Mudah-mudahan Cuaca Bersahabat Sampai terakhir pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) MTs.Baiturahman Sal...

Pecandu Game Online di HP Bagi Anak-anak di Bawah Umur berbahaya

Timur Bacarita - Zaman dulu, permainan anak-anak Desa di bawah umur dianggap bisa, sebab menciptakan mainan anak bisa dilakukan tangan orang tuanya sendiri secara manual.  Namun, seiring berkembang zaman dan teknologi, kini permainan anak-anak menjadi bergeser pada permainan Game di HP android dan terlebih-lebih menjadi pecandu Game. Kadang, permain itu, bikin anak lupa pulang rumah, lupa makan, lupa belajar, lupa ibadah, lupa akan tugas utamanya. Pada sisi lain, HP Android sendiri jika terkoneksi dengan jaringan internet, makan situs apa saja bisa masuk dan muncul, sehingga memungkinkan anak-anak bisa membukanya. Lalu, menjadi pertanyaan disini adalah apakah permainan Game situs online bagi anak di bawah umur tidak mencederai mental dan sikologinya.? Betapapun demikian, untuk mengetahui itu, peraturan soal hak-hak asasi tentang anak, ditegaskan pula dalam Undang-undang Perlindungan Anak. "bahwa anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah...

Syarat Masdar menjadi maf'ul Li Ajlih

Timur Bacarita- Maf'ul lah مفعو ل له atau Maf'ul Li Ajlih (مفهو ل لا جله ) ialah Masdar yang menjelaskan alasan suatu pekerjaan, dan menyamai amilnya dalam segi waktu dan perilaku pekerjaan.  Contoh: جد شكر ا  Yang artinya: "Berdermalah kamu sebagai ungkapan rasa syukur" Hukum Maf'ul lah ialah dapat di baca nashob jika kelima syarat terpenuhi, yakni: 1. Berbentuk Mashdar 2. Makana Mashdarnya ialah pekerjaan yang dilakukan hati. 3. Menunjukkan alasan. 4. Waktu pelaksanaan Mashdar sama dengan pelaksanaan amilnya. 5. Pelaku Mashdar sama dengan pelaku Amilnya. Contoh: ،قمت أمر ا ما لز يد ضر بت ا بني تا ديبا، جعت اليك حبا *Jika syarat tidak terpenuhi Apabila salah satu syarat Maf'ul lah tidak terpenuhi maka Maf'ul lah harus di jarrkan Dengan huruf jarr yang menunjukkan makna alasan, yaitu: ل ، ب، من في 1. Contoh yang tidak berupa Masdar adalah: جعتك للما ل 2. Contoh yang tidak berupa pekerjaan hati adalah: جعتك لقى ا ء ة العلم3 3. Contoh yang tidak tunggal d...