Menurut KBBI Adil adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak. Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Dalam sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Namun implementasi nilai-nilai pancasila pada sila kelima dalam bidang hukum nampak kesenjangan yang begitu menonjol dan menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa. bahkan di kalangan orang awam pun ikut serta memperbincangkan hal ini.
Dalam Praktik penegakkan hukum yang adil sudah tidak terjadi lagi di Indonesia, Hukum Indonesia dinilai belum maksimal dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, dan justru hukum itu sendiri yang menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bisa bertindak semena-mena terhadap orang lain dibawah kekuasaannya.
Penegakan hukum yang terkesan kurang tegas, tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi alasan atas kurangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia contohnya: kasus korupsi Bansos Covid-19 oleh Juliari Batubara, kasus korupsi Harun Masiku, dll. Beberapa contoh kasus tersebut adalah bukti ketidakadlian hukum yang terjadi di Indonesia.
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Ironi bukan? Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Padahal sudah di tegaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Ketika kita melihat kasus ketidakadilan hukum mengunakan kacamata Hukum Islam ternyata Al-Qur'an menegaskan juga kepada penegak hukum seperti yang terdapat di dalam Surah An-Nisa, ayat 58 yang berbunyi :
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Dan Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau putuskan dengan adil”.
Ayat di atas sangatlah jelas bahwa kita harus memutuskan perkara atau masalah harus dengan putusan yang adil agar tidak memihak dan berat sebelah. Apa kabar dengan penegak hukum di indonesia hari ini,apakah mereka menegakkan hukum dengan adil atau memihak?
Jikalau kita lihat jejak bangsa ini tiga atau empat dekade ke belakang, masih ada banyak kasus tentang ketidakadilan hukum yang belum selesai diusut atau sengaja dihilangkan oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan Mengapa sengaja di hilangkan apa karena oknum yang melakukan kasus tersebut dari kalangan atas?
Penulis : Sk
#Opini #Ketidakadilan #Kesenjanganhukum
Komentar
Posting Komentar