Timur Bacarita- Korupsi dari waktu-kewaktu Semakin gencar, meskipun gerakan anti korupsi terus disuarakan, namun retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek korupsi.
Hal itu jelas, misalnya yang terjadi pada pejabat yang memanfaatkan kedudukannya untuk memeras wajib pajak. Bentuk-bentuk Penyelewengan yang sama juga terjadi pada lembaga-lembaga pemerintahan yang memberikan izin bagi peningkatan kapasitas produksi suatu perusahaan, izin ekspor, ekspedisi muatan kapal laut, pelayanan kesehatan, telepon pos, penyidikan polisi, proyek-proyek, reboisasi, pembuatan jalan trasmigrasi, koperasi, perbankan atau pengkreditan, pertahanan, manipulasi bangunan gedung sekolah dasar dan sebaginya.
Pola yang terjadi pada masing-masing jajaran pemerintah itu berlainan meskipun esensinya sama.
Bertitik tolak dari gambaran di atas, maka dapat berarti bahwa roh dari proses pembangunan di satu sisi dapat menimbulkan kemajuan dalam tubuh masyarakat, namun di sisi yang lain, hal itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi menjadi dampak negatif jika pelaksanaannya tidak dilandasi dengan sikap profesionalitas dan kejujuran.
Berhubungan dengan posisi-posisi tangungjawab pemerintah dan budaya korupsi, menurut Bung Hatta seperti dikutip Masdar Hilmy, di era Orde Baru korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahapan membudaya, jika era sebelumnya yang banyak melakukan korupsi adalah pemerintah tingkat pusat, di era reformasi korupsi hampir terjadi di semua lini (eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah).
Korupsi sudah menjadi budaya massa yang membanggakan dan mengasikan. Otonomi daerah yang awalnya bertujuan untuk meratakan dan memajukan penduduk, justru malah berimbas pada meratanya tradisi korupsi ke daerah-daerah.
Hal ini jika ditelusuri lebih jauh mengenai korupsi, sebenarnya tidak hanya melanda negara-negara berkembang tetapi juga negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Hanya saja, korupsi di Negara-negara maju tidak separah dengan korupsi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Instrumen dan supremasi hukum pada negara-negara maju dalam memberantas korupsi, betul-betul berjalan sebagaimana mestinya karena adanya keseriusan aparat hukumnya yang di dukung oleh kemauan politik (political will) kepala pemerintahan.
Kenyataan sebaliknya di Indonesia, suburnya praktik korupsi terutama saat Orde Baru yang dilanjutkan di era Reformasi, kurang menyentuh perhatian pemerintah.
Memang tanpa disadari korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat negeri atau keluarganya sebagai imbalan jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Demikian pula, Kejahatan pencucian uang (money laundering) pada mulanya lebih berkaitan dengan kejahatan perdagangan narkoba. Kini kejahatan itu dihubungkan dengan proses atau uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Beberapa negara, termasuk Indonesia uang hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka pencucian uang dikaitkan pula dengan perbuatan korupsi.
Pencucian uang telah menjadi mata rantai penting dalam kejahatan. Pelaku-pelaku kejahatan memyembunyikan hasil kejahatan dalam sistem keuangan atau dalam berbagai bentuk upaya lainnya. Tindakan menyembunyikan hasil kejahatan atau dana-dana yang diperoleh dari tindak pidana dimaksudkan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan.
Fenomena sosial yang terjadi semacam ini merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang dan membahayakan masyarakat juga Negara sehingga perlu diataur sanksinya. Sedangkan perbuatan pidana ini menurut Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi Nomor 30 Tahun 1999 sekarang telah direvisi menjadi Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang disebutkan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbutan pidana itu sebagaimana bunyi bahwa.
“Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korpirasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Menurut Muhtar Haboddin dan Fathur Rahman dari bukunya yaitu Gurita Korupsi Pemerintah Daerah, yang membongkar postur tubuh organisasi pemerintah daerah yang terlibat dalam proyek korupsi mulai dari gubernur, bupati, walikota birokrasi dan kepala desa. Sebgaimana dijelaskan oleh majalah Media Otonomi, edisi No.8 Tahun 2005, menunjukan bahwa anggota DPRD yang paling banyak melakukan korupsi yakni 135 orang. Birokrasi menduduki urutan kedua dengan jumlah 94, kemudian disusul kepala daerah 48, sementara yang aparat kepala hanya 5 yang terlibat korupsi. Hal ini sangat jelas sangat merugikan perekonomian negara serta menghambat jalannya pembangunan bagi negara Indonesia. Dahsyatnya korupsi pada tahun-tahun sebelumnya hingga kini juga terdapat pada data penangan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tindak pidana korupsi yang meluas, masif, dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Inilah sehingga kemudian dalam upaya penanggulangannya juga dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary).
Namun terkait sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum mampu mengurangi tindak pidana korupsi. Beberapa waktu yang lalu terjadi peristiwa luar biasa di dalam lapas suka miskin, para terpidana berselingkuhan dengan aparatur lapas dengan menyediakan fasilitas yang begitu cukup memadai. Mulai dari AC, TV, lemari pendingin, toilet duduk, dan shower air panas, rak buku, wastafel, bedempuk, dan sejumlah alat elektronik, seperti laptop dan hadphone.
Tindak pidana korupsi sudah dianggap sebagai Extra ordinary Crime karena masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menyengsarakan dan menghancurkan suatu negara. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Bila dicermati dari upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan pidana korupsi, ternyata tidak ada perubahan yang signifikan atas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga era reformasi saat ini pun korupsi masih merajalela. Ini menandakan para pelaku tidak takut dengan sanksi aturan yang diberlakukan. Sehingga tidak ada pemberantasan korupsi yang efektif dan merupakan hal yang sangat ironis, mengingat tujuan dan agenda utama reformasi diantaranya adalah pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Namun hal ini begitu sulit untuk dipadamkan oleh penegak hukum. Fenomena seperti ini tidak sedikit yang merasa kecewa atas supremasi hukum.
Hal ini kemudian banyak ragam wacana yang menjadi tawaran solusi dari para penegak, pakar hukum dan masyarakat, karena setiap perbuatan itu diatur oleh hukum sebagimana diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3 yang terkandung bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)”.
Dari berbagai persoalan yang muncul, tentu sangat diperlukan terobosan baru seperti disebutkan sebelumnya dan tindakan konkret untuk mengatasi korupsi. Belakangan ini, ada cara alternatif dari para penegak, pakar hukum dan masyarakat supaya aparat penegak hukum menggunakan sanksi pemiskinan terhadap koruptor.
Sanksi pemiskinan terhadap koruptor ini semakin meluas ketika Kamis, 1 Maret 2012 lalu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi Gayus Tambunan, denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan menyita harta Gayus, termasuk rumah mewah terpidana di Kelapa Gading Jakarta Utara. Gayus terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak. Vonis tersebut adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya, Gayus juga divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun. Kasus Gayus tersebut bisa dijadikan momentum awal untuk melakukan pemiskinan koruptor.
Dari paparan di atas, dapat dianggap bahwa hal yang melatar belakangi lahirnya sanksi pemiskinan terhadap koruptor sebagai sala satu sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini, sesungguhnya merupakan sanksi yang muncul saat melihat pelaku korupsi yaitu Gayus Tambunan dan beberapa orang ini. sebab, walaupun ditahan tapi dapat bebas keluar masuk tahanan bahkan liburan keluar negri. Hal ini karena ia masih memiliki banyak harta untuk menyuap petugas dalam rutan tersebut, sehingga wacana pemiskinan terhadap koruptor dapat diharapkan menjadi solusi alternatif agar pelaku korupsi jera dan tidak melakukan lagi korupsi. Tetapi, sanksi ini masih menuai pro dan kontra bahwa pemiskinan koruptor tidak dikenal dalam Undang-undang, karena sanksi pemiskinan terhadap koruptor ini baru sekedar gagasan yang lahir akibat banyak terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan ketidakadilan yang berlangsung. Terkait dengan pro kontra, bias dilihat sebagaimana dikatakan oleh Muladi, Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang KUHP:
“Memiskinkan pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor….”
Selanjutnya Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menjelaskan.
“Pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjar … bahwa pemiskinan koruptor dengan pengambilan aset atau harta kekayaan hasil korupsi dari si pelaku….”
Pro dan Kontra Pemiskinan bagi pelaku tindak pidana korupsi bermunculan. Pihak pro beralasan bahwa pelaku korupsi telah menyengsarakan rakyat, merugikan keuangan negara, serta merupakan perbuatan yang tercela. Pihak kontra berdalih bahwa dengan metode pemiskinan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku korupsi merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan juga tidak ada diatur dalam hukum Indonesia.
#Opini
Komentar
Posting Komentar